Legalitas: Badan Usaha, Akta Notaris, dan Struktur Organisasi

Sebagai bentuk komitmen kami terhadap transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum dalam setiap kegiatan pelestarian dan pengelolaan ekosistem mangrove, kami menyajikan dokumen legalitas organisasi secara lengkap.

KMPHP Mangrove Sari telah secara resmi diakui sebagai badan hukum yang sah, sebagaimana dibuktikan oleh Surat Keputusan Badan Hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 26 Agustus 2015.

Pengakuan legalitas ini diperkuat pula dengan keberadaan Akta Notaris Nomor 46 yang dikeluarkan pada tanggal 19 Agustus 2015 oleh Notaris Dwi Hastuti, S.H., M.Kn. Akta ini menjadi landasan dasar pendirian dan operasional organisasi kami.

Dengan adanya landasan hukum yang kuat ini, kami berharap dapat terus bekerja sama dengan berbagai pihak, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat, demi mencapai visi dan misi kami dalam menjaga kelestarian hutan pantai secara berkelanjutan.

Silakan telusuri detail dokumen legalitas kami berikut ini:

Badan Hukum


Akta Notaris


Struktur Organisasi


Scroll to Top